Tabungan Simpeda
Simpanan Pembangunan Daerah, dapat dimiliki oleh perorangan, badan hukum, yayasan dan lembaga lainnya.
Syarat Pembukaan Rekening
•
Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
•
Orang : KTP dan NPWP
•
Perusahaan : KTP Pengurus, Akte Pendirian, NIB & NPWP
Keuntungan
•
Hanya dengan setoran awal sebesar Rp 50.000,- Anda sudah memiliki rekening tabungan Simpeda
• Fasilitas kartu ATM bank bengkulu dengan jenis kartu sesuai pilihan anda yang dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh ATM bank bengkulu dan jaringan ATM berlogo ATM Bersama
• Fasilitas mobile banking bank bengkulu dilengkapi dengan koneksi sms, USSD, dan data yang dapat digunakan kapan saja, tidak dibatasi waktu yaitu 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari dalam setahun
•
Terhubung dengan jaringan BPDNet online
•
Kemudahan bertransaksi melalui jaringan ATM bank bengkulu dan ATM Bersama
•
Bunga kompetitif
• Dapat mengikuti tabungan simpanan simpeda nasional
• Fasilitas autodebet untuk membayar segala keperluan/tagihan rutin anda (telepon, PAM, PLN)
Suku Bunga
Saldo Nasabah |
Suku Bunga |
Saldo sd Rp 1 Juta |
0,00% |
Saldo > Rp. 1 Juta sd Rp. 10 Juta |
0,25% |
Saldo diatas Rp. 10 Juta sd Rp. 100 Juta |
0,50% |
Saldo diatas Rp. 100 Juta sd Rp. 1 M |
0,50% |
Saldo diatas Rp. 1 M |
0,75% |
Keterangan
1. Bunga tabungan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan
2. Perubahan suku bunga, maka akan berpengaruh pada nominal bunga yang diterima nasabah
Fitur
•
Setoran awal Minimal Rp 50.000,-
•
Setoran berikutnya Minimal Rp10.000,-
•
Saldo Minimal Rp100.000,-
•
Biaya Administrasi Rp 5.000,-
•
Biaya Ganti Buku Tabungan Rp 5.000,-
•
Biaya Penutupan Rekening Rp 10.000,-
•
Biaya Administrasi Kartu ATM Silver Rp 6.500,-
•
Biaya Administrasi Kartu ATM Gold Rp 7.500,-
•
Biaya Administrasi Kartu ATM Platinum Rp 10.000,-
•
Biaya Penggantian Kartu Rusak/Kadarluwarsa/Hilang Rp 40.000,-
Informasi Risiko Terkait Produk
•
Simpanan Nasabah melebihi (setara) Rp. 2 (dua) Milyar pada satu bank, baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account) tidak di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
• Nasabah wajib menjaga rahasia data (nomor kartu debit, masa berlaku kartu, pin, username, password, OTP, tanggal lahir, nama ibu kandung), perlindungan rahasia data oleh pihak yang tidak berwenang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
Add New Comment