Giro



Produk simpanan yang dapat dimiliki perorangan, instansi pemerintah, perusahaan, yayasan maupun lembaga lainnya. Penyetoran dan penarikan rekening giro dapat dilakukan di seluruh jaringan kantor bank        bengkulu. Jenis rekening berdasarkan kepemilikan rekening giro dibagi menjadi yaitu giro pemerintah dan giro swasta (perorangan dan perusahaan) 

Syarat Pembukaan Rekening

       Perorangan :  

       Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening

       KTP/SIM dan NPWP

       Surat Permohonan Pembukaan Rekening

       Surat permohonan penerbitan buku Cheque/BG

       Tidak termasuk dalam Daftar Hitam BI

       Pas Photo ukuran 3x4

Perusahaan :  

       Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening

       Surat Permohonan Pembukaan Rekening

       Surat Permohonan Penerbitan Buku Cheque/BG

       Tidak termasuk dalam Daftar Hitam BI

      KTP Pengurus, Akte Pendirian, Akte Perubahan (jika ada), NPWP Pengurus, NPWP Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kuasa Direktur (jika ada), Stempel Perusahaan, Pas Photo ukuran 3x4

 

             Lembaga/Instansi Pemerintah :

       Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening

       Surat Permohonan Pembukaan Rekening

       SK Pelantikan penunjukan sebagai kepada Instansi/Lembaga/Badan

       SK PA (Pengguna Anggaran)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara

       KTP PA (Pengguna Anggaran)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara

       NPWP PA (Pengguna Anggaran)Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara

       NPWP Lembaga /Instansi

       Stempel Lembaga /Instansi

       Pas Photo ukuran 3x4 PA (Pengguna Anggaran)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara


     Benefit

       Jasa Giro yang progresif dan kompetitif

       Dengan sistem bunga yang progresif dan kompetitif, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan jasa Giro yang lebih besar. Semakin besar saldo rekening Anda, semakin tinggi jasa Giro yang akan Anda peroleh

       Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh jaringan kantor bank bengkulu

            Fasilitas Cek/Bilyet Giro membuat transaksi bisnis Anda menjadi lebih mudah


Fitur

       Administrasi Pembukaan Rekening Giro Perorangan dan Perusahaan Rp 50.000,-

       Administrasi Pengelolaan Rekening Giro Perorangan dan Perusahaan Rp 15.000,-

       Administrasi Penutupan Rekening Giro Perorangan dan Perusahaan Rp 100.000,-

       Setoran Awal Minimum Perorangan Rp. 500.000,-

       Setoran Awal Minimum Perusahaan Rp.1.000.000,-

       Saldo Minimum Perorangan Rp. 500.000,-

       Saldo Minimum Perusahaan Rp.1.000.000,-

       Administrasi Pengelolaan Kliring Rp 150.000,-


Suku Bunga

Saldo Nasabah

Suku Bunga

Saldo s.d Rp. 2,5 Juta

0,00%

Saldo diatas Rp. 2,5 Juta s.d Rp. 100 Juta

0,25%

Saldo diatas Rp. 100 Juta s.d Rp. 1 Milyar

0,50%

Saldo diatas  Rp. 1 Milyar s.d 10 Milyar

1,00%

Saldo diatas Rp. 10 Milyar

2,00%

 

Keterangan

1.      Bunga tabungan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan

2.    Perubahan suku bunga, maka akan berpengaruh pada nominal bunga yang  diterima nasabah

 

Informasi Risiko Terkait Produk

       Simpanan Nasabah melebihi (equivalen) Rp. 2 (dua) Milyar pada satu bank, baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account) tidak di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

      Dapat terjadi tolakan Cek/Bilyet Giro akibat saldo kurang yang menyebabkan terkena surat peringatan hingga daftar hitam nasional. Dalam menghindari hal tersebut untuk memperhatikan ketersediaan dana.

Share :

Add New Comment

 Your Comment has been sent successfully. Thank you!   Refresh
Error: Please try again