Sejarah
Setelah melakukan persiapan yang dipersyaratkan, maka dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-102/DDK/II/4/1971, tanggal 7 April 1971 Bank Pembangunan Daerah memulai usahanya sebagai lembaga keuangan bank setelah diresmikan pembukaannya oleh Gubernur M. Ali Amin, SH. bersama Pangdam IV Sriwijaya Brigjen TNI Satibi Darwis pada tanggal 13 April 1971.
Selanjutnya dalam rangka memberdayakan BPD guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, maka pemerintah melaksanakan program rekapitalisasi terhadap BPD, termasuk BPD Bengkulu.
Dengan memperhatikan kondisi perbankan pada saat itu kurang baik, maka untuk meningkatkan kinerja PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu telah diikut sertakan dalam rekapitalisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, BPD Bengkulu yang mengikuti program rekapitalisasi diharuskan merubah bentuk hukumnya dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT), yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu atau disingkat menjadi PT. Bank Bengkulu dengan Akta Notaris Irawan,SH Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999.
Selanjutnya dilakukan perjanjian bersama antara Pemerintah Republik Indonesia, PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dan Bank Indonesia pada tanggal 7 Mei 1999. Penyertaan modal pemerintah pusat dalam rangka program rekap dimaksud telah diselesaikan Bank Bengkulu pada tahun 2004 yang lalu.